KABUPATEN BOGOR – Sengketa lahan ratusan warga Perumahan Green Citayam City, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede menurut Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor merupakan ranah Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kalau soal sengketa lahan saya enggak mau berkomentar karena bukan domain saya, melainkan itu ranah BPN dan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Cibinong sebagai pihak yang bakal mengeksekusi lahan tersebut,” kata Kabid Perumahan pada DPKPP Kabupaten Bogor, Nunung Thoyibah saat ditemui dikantornya, Selasa (11/2).
Menurutnya, ranah DPKPP dalam kasus warga perumahan tersebut hanya sebatas dalam pengesahan dokumen rencana teknis (PDRT) yang menjadi persyaratan utama untuk pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.
“Ranah saya hanya PDRT saja yang menjadi persyaratan utama untuk menempuh permohonan IMB di DPMPTSP,” ujarnya.
Ia memastikan, untuk perumahan yang sedang terseret kasus sengketa lahan dan bakal di eksekusi oleh PN Kelas IA Cibinong itu seluruh bangunan telah mengantongi IMB.