“Total jumlah perumahan tersebut kurang lebih sebanyak 630 unit. Dan semuanya sudah ber-IMB kok,” paparnya.

Nunung juga menjelaskan, rekomendasi PDRT yang dikeluarkan oleh DPKPP kepada pengembang perumahan atas nama PT. Green Contruction City telah diterbitkan sejak 2017.

“Kalau enggak salah PDRT nya kita keluarkan pada Oktober 2017 lalu,” bebernya.

Dirinya berharap, dalam polemik yang tengah dihadapi ratusan penghuni perumahan Green Citayem City yang kini diketahui telah di tangani oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dapat menyelesaikannya sesuai harapan.

Baca Juga  Pemkab Bogor Selesaikan Pensertifikatan Aset Pemda Terbanyak Se-Jawa Barat

“Kalau saya cuma berharap KemenPUPR bisa menyelesaikan kasus sengeketa lahan perum tersebut sesuai harapan warga Green Citayem City ini, sehingga bagi ratusan penghuni perumahan itu tidak perlu angkat kaki dari rumah yang mereka telah beli dari hasil keringatnya masing-masing,” pungkasnya.