JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana PHPU, dalam persidangan tersebut Ketua Tim Hukum pasangam nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjayanto mengkalim perolehan suara pasangan nomor urut 02 sebanyak 68.650.239 (52%), dan pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin 63.573.169 (48%). (Jum’at, 14Juni 2019)
“Bahwa data yang benar setidak-tidaknya adalah sebagai berikut, Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin adalah 63.573.169 atau 48 persen sedangkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berjumlah 68.650.239 atau 52 persen,” ujar Bambang Widjoyanto.
Sedang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sebagai termohon dikatakannya telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon, yani Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin 85.607.362 (55,5%) persen dan Prabowo Subianto Sandiaga Uno suaranya 68.650.239 (44,5%)
Bambang Widjayanto berpendapat penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU RI tidak sah karena perolehan suara ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar dan melawan hukum.
Bambang pun berpendapat, dalam pelaksanaan pemilu lalu terdapat penyalahgunaan kekuasaan oleh calon presiden Jokow Widodo yang juga petahana sehingga terjadi kecurangan pemilu yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Kecurangan tersebut disebutnya dilakukan di antaranya melalui kebijakan-kebijakan yang ditetapkan menjelang pemungutan suara pada 17 April 2019. (*)