KOTA BOGOR – Status pinjam pakai Barang Milik Daerah (BMD) berupa server milik Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DINKUKMDAGIN) kepada Perumda PPJ diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persoalan tersebut turut disorot setelah pengadaan server, laptop, dan kendaraan yang dipinjamoperasionalkan kepada Perumda PPJ dilaporkan Front Rakjat Revolusioner Anti Korupsi (FRRAK) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor.
Dugaan pelanggaran itu mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta PP Nomor 27 Tahun 2014 yang telah diubah melalui PP Nomor 28 Tahun 2020.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa mekanisme pinjam pakai BMD pada prinsipnya diperbolehkan. Namun, penggunaannya dibatasi berdasarkan subjek penerima. Skema pinjam pakai hanya dapat dilakukan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah maupun antar pemerintah daerah.
Sementara itu, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dinilai merupakan badan hukum yang terpisah dari pemerintah daerah karena kekayaannya telah dipisahkan. Dengan demikian, dalam konteks pengelolaan BMD, BUMD pada umumnya tidak termasuk pihak yang dapat menerima fasilitas pinjam pakai.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut kerap memberikan catatan terhadap pemberian fasilitas BMD kepada BUMD tanpa kompensasi, termasuk melalui skema pinjam pakai.
Karena BUMD merupakan entitas yang berorientasi pada keuntungan atau profit oriented, penggunaan aset daerah secara cuma-cuma dinilai berpotensi menghilangkan potensi pendapatan daerah.
Di sisi lain, aset daerah yang digunakan untuk mendukung operasional BUMD dinilai seharusnya dialihkan melalui mekanisme yang sesuai dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam penjelasan tersebut juga disebutkan sejumlah alternatif mekanisme yang dinilai lebih tepat apabila pemerintah daerah ingin memberikan akses penggunaan aset kepada Perumda.
Salah satunya melalui skema Penyertaan Modal Daerah (PMD), yakni pengalihan status kepemilikan BMD menjadi aset BUMD sebagai bentuk penyertaan modal pemerintah daerah yang harus didukung dengan Peraturan Daerah (Perda).
Selain itu, penggunaan aset dapat dilakukan melalui mekanisme sewa, sehingga Perumda membayar biaya penggunaan BMD kepada pemerintah daerah dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Alternatif lainnya adalah melalui Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) dengan skema kontribusi tetap dan/atau pembagian keuntungan.
Sementara dalam kondisi tertentu, skema pendukung juga dimungkinkan apabila BUMD menjalankan fungsi pelayanan publik murni berdasarkan penugasan pemerintah daerah. Namun, mekanisme tersebut tetap dinilai berisiko menjadi temuan audit apabila tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas.
Apabila skema pinjam pakai BMD kepada Perumda tetap dijalankan, terdapat sejumlah potensi risiko temuan. Risiko tersebut di antaranya terkait ketidaksesuaian prosedur karena dianggap bertentangan dengan ketentuan subjek penerima pinjam pakai sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Selain itu, pemerintah daerah juga dinilai berpotensi kehilangan penerimaan daerah, baik dalam bentuk sewa maupun peningkatan nilai aset melalui penyertaan modal.
Tak hanya itu, terdapat pula risiko ketidakjelasan tanggung jawab pengelolaan aset, mulai dari pengawasan, pemeliharaan, hingga kerusakan server yang berada di luar kendali langsung pengelola barang milik daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, Perumda PPJ, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, serta DINKUKMDAGIN Kota Bogor belum memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. (DR)