KOTA BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dua anggota gengster, RR (19) dan MR (22), terkait insiden tawuran antar gengster di Jalan Raya Cipaku yang menyebabkan seorang remaja berinisial MHS meninggal dunia pada Minggu 12 November 2023.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tawuran tersebut melibatkan beberapa kelompok, termasuk Geng Jengkol, Ciremai Street, Geng Rambutan Street (GRS), CSB Ciheleut Slonong Boy (CSB), dan Babakan Undak, yang bentrok dengan kelompok Cipaku All Star.
“Saat insiden berlangsung, korban MHS terjatuh dan dikeroyok dengan cara dibacok, mengakibatkan luka serius di bagian kepala yang berujung pada kematian korban karena kehabisan darah,” kata Kombes Pol Bismo dalam jumpa pers di Makopolresta Bogor Kota, Rabu (15/11).
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk stik golf, celurit panjang, serta sepeda motor yang digunakan dalam pembacokan tersebut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkapnya.
Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait insiden ini dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan yang dapat membahayakan nyawa dan keamanan bersama. (DR)