JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal membantah jika sikapnya menolak RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) dinilai tidak memikirkan mereka yang masih menganggur dan sedang mencari kerja. Sehingga ada yang memiliki persepsi, serikat buruh egois karena penolakan terhadap omnibus law hanya untuk kepentingan buruh yang sudah bekerja.

Said Iqbal membantah anggapan tersebut. Dia menjelaskan, justru serikat buruh termasuk KSPI menolak omnibus law agar orang yang sedang menganggur dan mencari kerja dilindungi oleh undang-undang ketika sudah masuk ke dalam pasar kerja. Dengan demikian, mereka akan terhindar dari eksploitasi. Hanya dimanfaatkan tenaganya tetapi tidak diperhatikan kesejahteraannya.

Baca Juga  Investasi dan Konsumsi Menjadi Motor Pertumbuhan Ekonomi 2019 | Headline Bogor

“Setiap orang yang sedang menganggur harus ada perlindungan dari negara. Itu perintah konstitusi. Dimana negara berkewajiban untuk memberikan jaminan setiap warga negara mendapatkan perkerjaan dan penghidupan yang layak,” kata Iqbal.

Jika RUU Cipta Kerja ini disahkan, kata Said Iqbal, buruh rentan mengalami eksploitasi. Belum lagi semakin mudahnya TKA bekerja di Indonesia, berpotensi menjadikan lapangan kerja yang tersedia diisi oleh orang luar.

Baca Juga  Hadiri CGM di Kota Bogor, Erick Sebut Perbedaan Merupakan Kenikmatan dan Kekuatan

“Selain itu, jika pencari kerja itu diterima bekerja dan tidak ada kejelasan mengenai upah minimum, maka dia akan digaji seenaknya. Contohnya, saat ini pekerja di Upah Minimum Kabupaten (UMK) adalah 4,59 juta. Sedangkan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 1,81 juta. Dalam omnibus law, UMK hilang dan yang berlaku adalah UMP. Maka buruh di Karawang yang upah minimumnya 4,59 juta, bisa dibayar 1,81 juta,” lanjutnya.