Dengan gaji 1,81 juta, sulit bagi buruh untuk hidup layak dan sejahtera. Misalnya untuk makan 3 kali sehari seharga 12 ribu/porsi, dalam 1 bulan menghabiskan 1.080.000 ribu. Biaya kost atau sewa rumah misal 500 ribu. Dan untuk transportasi 400.000 per bulan. Totalnya 1.980.000. Nombok 180.000
“Apakah mau, Anda bekerja tapi malah nombok?”
Contoh lain, dalam omnibus law berpotensi menyebabkan outsourcing dan kerja kontrak dibebaskan. Tanpa batasan waktu dan jenis pekerjaan.
“Apakah mau, orang tua Anda menyekolahkan sampai SMA, D3, atau S1 dengan biaya yang relatif mahal? Begitu mendapat pekerjaan, tidak pernah diangkat jadi karyawan. Tetapi bisa dikontrak (kontrak langsung dengan perusahaan) atau di outsourcing (melalui agen alih daya) seumur hidup,” kata Iqbal.
Perlu diketahui, lanjutnya, sebagian besar gaji karyawan outsourcing dan karyawan kontrak upah minimum. Dengan kata lain, buruh tidak akan lagi mendapatkan kepastian pendapatan. Gaji yang didapatkan tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup. Akibatnya, selalu nombok dari waktu ke waktu.
“Sedangkan dari sisi jam kerja, dalam omnibus law, buruh berpotensi untuk dipekerjakan samapi 12 jam dalam sehari. Tanpa lembur. Apakah mau seperti itu?”