“Belum lagi kalau pengusaha menggunakan upah perdasarkan satuan waktu atau per jam. Dimana jam kerja bisa diatur, 4 jam pertama untuk karyawan baru dan 4 jam kedua menggunakan karyawan baru, maka upah yang kita terima bisa jadi hanya setengah dari upah minimum,” kata Said Iqbal.
Terlebih lagi, di dunia mana pun, tidak ada kepastian jika ominus law secara otomatis bisa membuat orang yang saat ini tidak bekerja bisa langsung bekerja. Tetapi serikat buruh justru khawatir, omnibus law hanya memindahkan sistem kerja tetap menjadi sistem kerja outsourcing dan kontrak. Seperti yang sering terjadi di beberapa kota industri seperti Tangerang, Bogor, hingga KBN Cakung Jakarta, para pekerja tetap di PHK lalu ditawari bekerja kembali dengan kerja kontrak atau outsourcing.
“Jika itu terjadi, tidak ada pekerja baru (fresh graduate) yang direkrut untuk masuk ke pasar kerja. Tetapi, ada kemungkinan, yang saat ini sudah berstatus karyawan tetap justru diubah menjadi tidak tetap.”
Said Iqbal meminta, agar para pencari kerja “tidak terlena” dengan pernyataan bahwa omnibus law akan menciptakan lapangan kerja baru. Karena yang terjadi di depan mata, justru akan terjadi transformasi (perubahan) sistem kerja dari tetap ke kontrak atau outsourcing.
“Apakah kita ingin bekerja tanpa perlindungan? Jawabannya, tidak. Kita ingin ketika bekerja, maka ada kepastian pekerjaan (job security), kepastian pendapatan (salary security), dan jaminan sosial (social security),” katanya. Ditegaskan, justru hal ini dilakukan untuk memperjuangkan agar para pencari kerja dan generasi yang akan datang memiliki masa depan. Tidak dieksploitasi “pengusaha hitam” untuk mendapatkan tenaga kerja yang bisa diupah murah dan dipekerjakan tanpa ada jaminan kesejahteraan.
Untuk itu, buruh akan melakukan aksi besar-besar pada sidang paripurna untuk menyampaikan penolakan terhadap omnibus law pada saat sidang paripurna DPR RI yang kemungkinan akan dilakukan tanggal 23 Maret 2020. Di Jakarta, aksi akan dipusatkan di DPR RI. Sementara di 22 provinsi yang lain, aksi akan dipusatkan di Kantor DPRD atau Kantor Provinsi masing-masing. (*)