Selain itu, dia menjelaskan, titik relokasi harus mengacu pada peraturan Mentri PUPR Nomor 41 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan dana alokasi khusus infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat. Sehingga, bantuan yang diberikan oleh Kementrian PUPR tidak menyalahi aturan.
“Jadi itulah ketika sudah ada kajian dua hari nanti kita laporkan lagi ke Pak Wabup (Wakil Bupati), nanti ada perintah apa darinya supaya ada (lahan) land clearing,” tuturnya.
Direktur Rumah Khusus Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Christ Robert Panusunan Marbun menyatakan telah siap untuk membangun hunian tetap. Robert menyatakan pihaknya hanya menunggu proposal yang diajukan oleh Pemkab Bogor.
Rencananya, dia mengatakan, hunian yang akan dibangun untuk huntap berukuran 3×6 (tipe) atau sekitar 90 meter persegi. Namun, dia menyatakan, pembangunana masih menunggu jumlah total rumah yang dibutuhkan.
“Intinya tergantung dari proposal, tunggu usulan makanya kita kerja setelah usulannya selesai,” jelasnya.Penyelidik Gerakan Tanah PVMBG Yunara Dasa Triana menjelaskan pihaknya siap melakukan kajian kapanpun. (*)

