

KABUPATEN BOGOR – Untuk menindak lanjuti surat edaran Bupati Bogor dengan Nomor: 443/671-TUK Tentang penyesuaian sistem kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease-19 (Covid) 19 dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, dengan merumahkan seluruh ASN untuk bekerja dari rumah atau ‘Work From Home’. Salah satunya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, telah memerintahkan stafnya itu agar bekerja dari rumah mulai, pada Jumat sampai 31 Maret nanti.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Bogor, Oetje Subagdja mengatakan, work from home atau WFH ini dilakukannya untuk menjaga kesehatan serta keselamatan pegawainya dari penyebaran virus Corona. Dikarenakan, Disdukcapil instansi yang merupakan objek vital bagi pelayanan ke masyarakat Bumi Tegar Beriman dalam kepengurusan dokumen kependudukan.
“Iya saya terapkan WFH ini demi mencegah penyebaran virus Corona terhadap pegawai kami pak,” ujar Oetje kepada wartawan, Kamis (19/3).
Ia menjelaskan, pencegahan penyebaran virus corona di tempatnya bekerja itu sebagai bentuk tindak lanjut intruksi Bupati Bogor melalui surat edaran yang telah dikeluarkan tertanggal 19 Maret 2020.
“Kan sistem kerja Work From Home ini atas dasar surat edaran ibu Bupati Bogor pada pagi tadi melalui rapat dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bogor,” ungkapnya.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !