
KABUPATEN BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu 15 April 2020, PSBB ini dilakukan guna menekan angka persebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Menurut Bupati Bogor, Ade Yasin, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itu akan membatasi aktivitas tertentu, diantaranya Ibadah dilakukan di rumah masing masing. Belajar di rumah dan bekerja dari rumah (work from home). Selalu gunakan masker jika terpaksa ke luar rumah, kerumunan hanya boleh maksimal 5 orang, penumpang angkutan hanya boleh 50 persen dari kapasitas.
Rumah makan hanya boleh melayani pesanan bawa pulang ( take away). Jam operasional pasar rakyat pukul 0400 -12.00 WIB, toko dan minimarket pukul 08.00-18.00 WIB, Supermarket dan Hypermarket pukul 10.00-18.00 WIB.
“Siang tadi saya mengikuti rapat koordinasi antara Pemrov Jabar dengan lima daerah Bodebek yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan untuk melaksanakan PSBB. Pelaksanaannya akan dimulai pada hari Rabu 15 April 2020 secara serentak oleh lima daerah Bodebek. Kemudian akan ada evaluasi setelah 14 hari dan bisa diperpanjang jika memang diperlukan,” tegas Ade.
Ade Yasin menambahkan, pada saat PSBB nanti delapan sektor usaha yang dikecualikan yakni, sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, logistik. Kemudia ada sektor kebutuhan sehari-hari dan sektor industry strategis di Kawasan Pemda Bogor. Serta Pelayanan Pemerintah tni dan POLRI tetap berjalan.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !