KOTA BOGOR – Kepekaan KPU Kota Bogor terhadap kondisi masyarakat yg sedang terpuruk secara ekonomi & gencarnya Pemerintah Jokowi mengkampanyekan penghematan penggunaan anggaran negara, harus dipertanyakan.

Penguatan Kelembagaan yang diselenggarakan oleh KPU Kota Bogor, tgl 17-19 di Yogyakarta harus ditanya, maksudnya apa ?

Penyelenggara Pemilu ini fakta hukumnya tengah menjadi bidikan Kejari Kota Bogor karena tersangkut kasus korupsi dana Hibah Pemkot Bogor untuk Pilkada Kota Bogor tahun 2018 senilai Rp. 470 juta.

Ditinjau daei sisi struktural, kegiatan ini merupakan penguatan kelembagaan. Tapi jika ditinjau dari sisi kultural gerakan anti korupsi, praktik KPU Kota Bogor ini merupakan bentuk pelemahan terhadap prinsip – prinsip pelaksanaan Pemilu dan pengelolaan anggaran negara secara proporsional & bertanggungjawab, bahkan menginjak-injak asas – asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) yang melekat lembaganya.

Baca Juga  Usut Tuntas Lima Kasus Korupsi APBD

Jika reaksi KPU Kota Bogor, kegiatan ini sudah dianggarkan maka patut diduga ada penyelundup yang sengaja memanfaatkan jabatan publiknya di KPU Kota Bogor untuk hura-hura menggunakan anggaran publik.

KPU Kota Bogor seharusnya (das sollen) tahu diri, karena lembaganya kini masih menjadi sorotan atas dugaan korupsinya sebagaimana disebutkan diatas. Jadi menjadi tidak berdasar jika KPU Kota Bogor mempraktekkan budaya boros dengan dalih realisasi kegiatan yang sudah dianggarkan.

Baca Juga  Amankan Arus Lalin di HJB ke-541, Satlantas Polresta Bogor Kota Terjunkan 73 Personel

Untuk itu kami meminta secara tegas kepada Kejari Kota Bogor dan Polres Bogor Kota untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan penggunaan anggaran yang digunakan oleh KPU Kota Bogor. Dan menjadi berdasar hukum jika ada bukti awal Tipikor, penegak hukum wajib melakukan penyelidikan dan penyidika, jika ada dugaan penyalahgunaan keuangan negara.

AFFANDI MARPAUNG
(Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan GMKI Cabang Bogor)