KOTA BOGOR – Masa pengelolaan Pasar Blok C dan D Pasar Kebon Kembang atau Pasar Anyar oleh PT Propindo Mulia Utama dijadwalkan berakhir pada 2027. Setelah masa perjanjian tersebut selesai, pengelolaan pasar diharapkan dapat beralih kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ).
Direktur Utama Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Jenal Abidin, mengatakan seluruh pasar yang berada di bawah penguasaan dan kepemilikan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor seharusnya dikelola oleh Perumda PPJ.
“Kalau kami, tentunya seluruh pasar-pasar yang di bawah penguasaan kepemilikan Pemerintah Kota Bogor harus dikelola oleh Perumda. Nah, upaya kita nanti mungkin di 2027, Blok C dan D itu selesai, saya lupa bulannya. Setelah itu, pengelolaannya harus di Perumda,” ujar Jenal Abidin saat ditemui di Pasar Jambu Dua, pada Senin (27/7).
Menurutnya, Perumda PPJ telah menyampaikan rencana tersebut kepada Pemerintah Kota Bogor. Selain itu, pihak internal Perumda juga telah diminta melakukan persiapan untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Blok C dan D setelah masa perjanjian berakhir.
“Kami juga sudah menyampaikan ke pemerintahan, kami sudah sampaikan juga ke teman-teman, terutama di Perumda untuk mempersiapkan Blok C dan D ini untuk dikelola oleh Perumda,” katanya.
Jenal menambahkan, permohonan agar pengelolaan Pasar Blok C dan D diserahkan kepada Perumda PPJ telah disampaikan dalam sejumlah rapat bersama Pemerintah Kota Bogor.
“Kita sudah menyampaikan di rapat-rapat, kita sampaikan, kami mohonkan kepada Pemerintah Kota Bogor untuk Blok C dan D dikelola oleh Perumda setelah selesai masa perjanjiannya,” pungkasnya. (DR)