Begitu juga dengan Ade Hidayat bahwa pengawasan pada saat ini tentunya yang lebih leluasa yaitu DPR RI dengan demikian, menurut Hidayat kalau daerah ingin leluasa dalam pengawasan dan kebijannya seharusnya juga DPRD harus sama fungsinya dengan DPR RI, karena DPRD tetap mengacu pada pusat dan visi daerah masing-masing.
Sedangkan, Kamrussamad berpendapat bahwa di masa pandemi ini yang bisa di lakukan oleh DPR RI tentunya selalu membuat regulasi untuk penangan covid 19, dan mempercepat penangannya dalam hal anggaran dan peraturannya, karena itu semua menjadi pegangan eksikutif dalam mengeksikusi kebijakan, inilah kemudian yang menjadi problem bangsa pada hari ini untuk menjawab persoalan yang terjadi.
Dalam diskusi kali ini juga disampaikan oleh Koordinator pusat Saudara Sugiantoso menyampaikan bahwa para legislator muda yang masih belajar di dalam kampus ataupun di FL2MI mampu merepresentasikan ilmu baru yang di sampaikan oleh narasumber sebagai pengetahuan baru di daerah masing-masing ataupun di kampus masing-masing, untuk menjadi bekal pengetahuan dalam memimpin lembaganya. Harapan ini dan ilmu pengetahuan itu tidak hanya di dapat di bangku kuliah saja tetapi belajar kepemimpinan itu penting di mana saja di organisasi ataupun di sekolah yang lain. (*)