KOTA BOGOR – Dalam rangka mensukseskan program pemerintah tentang izin Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk secara online, Pengurus Wilayah Radio Antar Penduduk (RAPI) Kota Bogor melaksanakan kegiatan sosialisasi pengurusan online, proses IKRAP menjadi anggota RAPI, bertempat di Kantor PWI Kota Bogor. (Sabtu, 6 Juli 2019).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengurus WilayAh Kota Bogor, Ayip Mochammad, 6 pengurus lokal dari 6 Kecamatan di Kota Bogor, dan perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor, Jacky Wijaya. Dengan pemberi materi sosialisasi Pengurus Daerah RAPI Jawa Barat.
Perwakilan PWI Kota Bogor, Jacky Wijaya berharap dengan diadakannya sosialisasi tersebut dapat memudahkan untuk anggota RAPI dalam hal pengurusan.
“Alhamdulillah, dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi si Kantor PWI Kota Bogor ini dapat memperat kemitraan antara PWI dan RAPI dalam memberikan informasi kepada masyarakat, dan dengan sosialisaai ini saya rasa akan mempermudah anggota RAPI dalam kepengurusan izinnya,” ujarnya.
Ayip Mochammad berharap dengan diadakannya sosialisasi di Kantor PWI Kota Bogor akan terbangun kemitraan yang kuat. Untuk kegiatan sosialisasi tersebut Ayib berharap dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan izin khususnya anggota RAPI Kota Bogor.

“Untuk sosialisasi ini saya harapkan dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan izin serta menjadi anggota RAPI, dan untuk PWI sendiri kedepan kita akan bangun kemitraan dan salah satunya hari ini dengan diberikannya tempat dalam melaksanakan sosialisasi ini, mudah – mudah dengan kami sosialisasikan ini dapat mempermudah masyarakat dalam pengurusan izin dari sebelum – belumnya yakni secara manual,” yjar Ayip.
Ayip menambahkan, untuk kepengurusan secara online tersebut bersifat nasional baik itu untuk masyarakat maupun anggota RAPI dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan.
“Pengurusan online ini bersifat nasional dalam hal ini dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, target Insya Allah semua anggota sudah terealisasi dengan cepat.Untuk masyarakat umum sendiri, bisa mendaftarkan sendiri secara online pula namun nantinya dibawah naungan RAPI, dengan ketentuan dan persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan kriteria, jadi masyarakat bisa mempersiapkannya,” tandasnya. (*)