KOTA BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor memastikan akan memanggil anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Bogor.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan data dan bahan keterangan yang saat ini masih dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bogor.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan dan Pengendalian Operasi Seksi Pidsus Kejari Kota Bogor, Kevin Donahue Zega, mengatakan sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.
“Yang sudah diperiksa di antaranya dari RSUD, Dinas Perumkim, Camat Bogor Timur, dan Lurah Katulampa. (Anggota) DPRD nanti,” ujar Kevin saat dimintai keterangan, pada Selasa (14/7).
Meski demikian, hingga Kamis (17/7), Kejari Kota Bogor memastikan belum ada agenda pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Bogor.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Harius Prangganata, mengatakan belum ada jadwal pemanggilan anggota legislatif.
“Belum ada info, hari ini gak ada,” ungkap Harius saat dikonfirmasi, Kamis (17/7).
Diketahui, dalam penanganan perkara ini Kejari Kota Bogor telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, di antaranya RSUD Kota Bogor, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perumkim), Dinas Pendidikan, Camat Bogor Timur, serta Lurah Katulampa.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah instansi terkait, tim penyidik Kejari Kota Bogor juga terus mengumpulkan data dan bahan keterangan sebagai bagian dari upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengusulan dan pelaksanaan program Pokir DPRD Kota Bogor. (DR)