
KABUPATEN BOGOR – Badan Reserse Kriminal Polri Mabes Polri sebuah rumah di Kampung Pabuaran, Kecamatan Cibinong tempat produksi obat – obatan ilegal. (26/1)
Wakil Direktur (Wadir) Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi menyebut pabrik obat-obatan ilegal tersebut dapat memproduksi sekitar 20 sampai 30 ribu butir.
“Mulai operasi sejak awal tahun lalu. Namun untuk proses produksi itu sekitar 1-2 bulan terakhir, dalam satu hari mereka mampu produksi sekitar 20 ribu sampai 30 ribu butir,” ungkapnya kepada wartawan.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah bahan baku obat yang berasal dari alupurinol. Adapun obat-obatan yang diproduksi adalah obat-obat keras dan terlarang, seperti Tramadol.
Menurutnya, tramadol tersebut berbahan dasar obat asam urat, kemudian diproses dan dicetak sehingga menghasilkan obat yang diedarkan para tersangka.
Selain tramadol, polisi juga menemukan satu kardus obat-obatan tablet putih dengan logo AM, yang berisikan sekitar 40 ribu butir. Kemudian 2 buah boks kontainer berisikan serbuk warna kuning. Kemudian satu buah boks kontainer berisikan serbuk warna putih. Kemudian 30rb tablet warna putih dengan logo AM juga. Lima ribu tablet warna putih dengan logo AM
Modus tersangka, sambung Jayadi menyewa ruko dan menjadikannya sebagai tempat reparasi mesin. Namun di dalamnya sekaligus menjadi tempat produksi obat-obatan ilegal.
“Pelaku mengedarkan obat-obatan ilegal di wilayah Jabodetabek dengan harga Rp 1 juta per boks. Pembelinya adalah distributor yang menjualnya lagi kepada konsumen,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, yaitu memproduksi, mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin edar. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !