KOTA BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor berencana akan mengirimkan surat kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor untuk meminta penjelasan terkait informasi pelimpahan perkara dugaan gratifikasi pada Pilkada Kota Bogor 2024 yang menyeret mantan Ketua KPU Kota Bogor, Habibi Zaenal Arifin.

Langkah tersebut dilakukan guna memperoleh kejelasan mengenai proses penanganan perkara yang melibatkan Habibi Zaenal Arifin, yang telah diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti menerima gratifikasi dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Bogor Tahun 2024.

Komisi I DPRD Kota Bogor menilai klarifikasi dari Bawaslu diperlukan agar publik mendapatkan informasi yang utuh mengenai tindak lanjut penanganan perkara tersebut, termasuk kebenaran terkait pelimpahan kasus yang dimaksud.

Baca Juga  Pemantau Pengawas Kelurahan (PPL) Kecamatan Bogor Tengah Giat Operasi Malam | Headline Bogor

Menanggapi rencana pemanggilan tersebut, Komisioner Bawaslu Kota Bogor, Supriantona, menyatakan pihaknya siap memenuhi undangan DPRD.

“Baik, kami menghargai undangan tersebut dan kami siap hadir formasi lengkap,” kata Supriantona, pada Rabu (29/7).

Fahrizal berencana mengajukan praperadilan untuk memperoleh kepastian hukum terkait penanganan dugaan pelanggaran Pilkada Kota Bogor 2024. Rencana tersebut disampaikan saat audiensi dengan Komisi I DPRD Kota Bogor, Rabu (29/7).

Sebelumnya, dalam audensi dengan Komisi I DPRD Kota Bogor, mantan anggota PPK Bogor Tengah, Fahrizal meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan dan akuntabel.

Ia juga meminta DPRD mengklarifikasi informasi mengenai dugaan pelimpahan penanganan perkara ke instansi lain agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat.

Baca Juga  Bendahara Tim BADRA Diganti | Headline Bogor

Fahrizal juga mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke berbagai lembaga, termasuk Polda, KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Propam, Irwasum, dan Kortas Tipikor. Selain itu, ia tengah berkonsultasi dengan pakar hukum untuk mengkaji langkah praperadilan.

“Saya berharap seluruh proses ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Yang terpenting adalah kepastian hukum dan keterbukaan kepada masyarakat,” ujar Fahrizal. (DR)