KOTA BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor mengambil langkah tegas dengan memasang rambu larangan parkir di sepanjang Jalan Raden Tirto Adhi Suryo, khususnya di area sekitar dan seberang Restoran Aroem.
Pemasangan rambu tersebut dilakukan sebagai upaya menertibkan kendaraan yang masih menggunakan badan jalan untuk parkir maupun valet parkir yang dilakukan oleh Restoran Aroem.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan rambu larangan parkir telah dipasang. Namun, masih ditemukan sejumlah kendaraan yang tetap parkir di lokasi tersebut.
“Sudah dipasang rambu, masih ada yang parkir. Baiknya Kepolisian yang menindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Ridwan dalam keterangannya, Selasa (28/7).
Sebelumnya, Ridwan menegaskan penggunaan ruang parkir di badan jalan untuk kepentingan layanan valet diduga tidak Berizin dan telah menyalahi Saran Teknis Lalu Lintas (Sartek Lalin)