“Batas maksimal yang diperbolehkan adalah dua slop atau 200 batang rokok,” jelasnya.

Ia turut mengingatkan agar jamaah tidak menitipkan rokok ke koper orang lain maupun menerima titipan dari sesama jamaah. Menurutnya, hal ini penting untuk menghindari potensi masalah saat pemeriksaan bagasi.

“Tahun lalu, ada yang membawa lima slop rokok dan didenda sekitar 200 riyal. Tapi tahun ini, koper berhasil dikeluarkan tanpa kehadiran jamaah, hanya saja rokok tetap disita,” tambahnya.

Baca Juga  Headline Nasional | Update Kasus Sembuh Covid-19 Tercatat 2.698 Orang

Hingga saat ini, PPIH belum memperoleh informasi mengenai kemungkinan sanksi denda atas temuan tersebut maupun apakah koper-koper itu berasal dari kelompok bimbingan yang sama. Abdillah menduga, pola penyebaran rokok dalam beberapa koper menunjukkan adanya indikasi pengorganisasian.

“Kami di PPIH Arab Saudi ingin memastikan jamaah bisa melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman, dan tanpa gangguan. Karena itu, setiap potensi pelanggaran akan kami tangani secara maksimal agar tidak menghambat perjalanan ibadah jamaah,” pungkasnya. (DR)