KOTA BOGOR – Pegawai honorer K2 yang terdiri dari tenaga pendidik dan staff tata usaha di sekolah – sekolah Kota Bogor yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Kategori 2 (FKHK2) Kota Bogor mendatangi gedung DPRD, Kamis (20 September 2018).
Dengan menggunakan ikat kepala bertuliskan ‘Honorer K2’ mereka membentangkan spanduk di DPRD Kota Bogor untuk dapat bertemu dan menyampaikan aspirasinya, menuntuk hak – hak yang telah dijanjikan.
Selain menuntut janji – janji, FKHK2 menentang dengan adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 36 Tahun 2018 yang mengatur syarat administrasi bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II berusia maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018.

Ketua PGRI Kota Bogor, H. Basuki yang ikut berdialog dengan massa aksi menilai tuntutan honorer K2 adalah kewajaran karena mereka telah mengabdi dengan loyalitas yang tinggi, dan mereka telah lama menunggu untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
“Kawan – kawan ini harus mendapatkan dukungan dari tingkat kota yang nantinya akan dibawa ke tingkat provinsi, dan tingkat nasional, dan benar dikatakan teman – teman di DPRD, tingkat 2 tidak mempunyai kewenangan, tapi bisa memberi dorongan yang kuat untuk diperjuangkan untuk tingkat provinsi dan tingkat nasional, supaya menjadi pertimbangan yang bisa dipertanggung jawabkan,” ujar H. Basuki.
“Karena perjuangan teman – teman honorer K2 sudah lelah, perjuangan dengan demo, dan pengabdian serta loyalitas mereka sudah lama sekali, jadi suatu kewajaran manakala mereka menuntut hak, dan yang saya ketahui dan saya mengikuti seminar manakali di DPR, tidak ada kriteria 35 tahun, yang ada usia yang mendekati pensiun agar segera diangkat,” tambah H. Basuki.
Dan menurut H. Basuki, teman – teman FKHK2 ini pun menuntut dicabutnya moratorium penerimaan ASN untuk Kota Bogor.
“Pencabutan moratorium ini tidak mudah dan panjang prosesnya, dan salah satu jalan harus dikeluarkan Keppres, untuk mencabut moratorium sendiri harus melalui mekanisme DPR, melalui fraksi, pleno dan itu memerlukan waktu yang lama, namun jika melalui Keppres, Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan diajak bicara, agar bisa menganggarkan untuk gaji K2 secara bertahap,” pungkas H. Basuki.

Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Najamudin yang mewakili DPRD Kota Bogor mendukung langkah dari FKHK2 ini, DPRD sendiri menilai kebutuhan tenaga pengajar di Kota Bogor masih perlu banyak jadi tidak ada alasan untuk tidak diangkat honorer K2 ini menjadi PNS.
“Alhamdulillah, saya mengetahui dengan lugas, kalau mereka ini mempunyai beberapa harapan, dan mereka telah memperjuangkan beberapa tahun kemaren, DPRD mendukung ini, karena dahulu kami pernah ke Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian PAN & RB, dan mempertanyakan benarkah di Kota Bogor ini telah cukup tenaga guru, sehingga tidak bisa menjadikan K2 ini menjadi PNS, ternyata Kementerian PAN & RB menyampaikan, ternyata kebutuhan guru di Kota Bogor ini masih cukup banyak lebih dari 920an sementara teman – teman K2 ini ada 498, artinya jika mau jujur dan peduli terhadap pendidikan, mereka ini tanpa dengan mengikuti mereka telah layak karena sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan Kementeruan PAN & RB, mereka telah mengabdi dan mengajar lama, jadi jika ada dibutuhkan dengan formasi berapapun, maksimalkan yang telah ada, Kenapa harus mencari lagi, mereka telah menunggu,” tegas Najamudin
Dan menurut Najamudin, dalam dialog tersebut FKHK2 sendiri telah dijanjikan dan dibuat komitmen saat bertemu dan bersilaturahim bersama Walikota Bima Arya, dan Najamudin berharap Walikota dapat menunaikan janji -janjinya selama menjabat.
“Walikota harus melihat kembali perjuangan dirinya menjadi Walikota tidak semata dirinya dan timnya, tetapi ada harapan – harapan, salah satunya mereka, Walikota Bogor harus peduli dengan janjinya, dan tidak lupa dengan janji – janjinya, jangan diabaikan, terlepas dari moratorium, karena kebutuhan tanpa moratorium pun bisa, saya bertanya ke Kementerian, dan menurut Kementerian, DPRD bersama Walikota bisa mengusullan ke Pemerintahan pusat, dan kebijakan itu bisa dilakukan tanpa dicabut moratorium,” pungkas Najamudin.
(Deroy)