Sehari sebelumnya, tawuran yang terjadi di Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Jumat (24/01/2020), juga menewaskan seorang siswa SMK.

Ada juga tawuran pada Selasa (21/01/2020) di Kawasan Cimahpar, di depan Cico Resort, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor dengan hasil tiga korban luka dan satu diantaranya mengalami putus tangan.

Padahal, jika melihat data yang ada, Walikota yang sedang memimpin Kota Bogor untuk periode kedua ini sudah mencanangkan kota ramah anak sejak 2017 (souce: Liputan6.com). Komitmen untuk menjalakan tugas mulia tersebut, rasa-rasanya bergerak naik-turun tanpa adanya konsistensi dalam pelaksanaanya. Berbagai piagam yang sudah diterima belum layak melegitimasi kepantasan Kota Bogor sebagai kota ramah untuk anak.

Baca Juga  Agustina M. Purnomo : Modal Sosial dan Physical Distancing

Lucunya, Wali Kota Bogor malah mengatakan akan memberikan sanksi tegas terhadap sekolah yang siswanya ikut terlibat tawuran. Mengapa hanya sekolah yang disalahkan, ketika seluruh elemen masyarakat termasuk pelajar juga seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota. Terlihat seperti upaya cuci tangan agar tidak disalahkan. Seharusnya jika ingin bersikap adil, siapapun yang punya tanggung jawab baik Pemkot dan/ atau Sekolah harus diberi sanksi jika lalai dalam tugas.

Baca Juga  Kedaulatan Rakyat Dalam Pemilu Dan Pelayanan Penyelenggara Pemilu

Pada Permen PPPA No. 8 Tahun 2014 Pasal 5 ayat 1 dan 2 tentang kebijakan sekolah rumah anak, tertulis:
(1) Tahapan pengembangan SRA meliputi persiapan, perencanaan, dan pelaksanaan.
(2) Dalam setiap tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak hanya melibatkan satuan pendidikan terkait
serta sumberdaya yang ada di dalamnya namun juga didukung oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan
lainnya.