Fadli pun menyarankan Jokowi untuk mengeluarkan perppu. Perppu itu, sebut dia, dapat membatalkan pasal yang dianggap merugikan kepentingan masyarakat.

“Menurut saya, sebaiknya Presiden mengeluarkan perppu sekaligus membatalkan pasal-pasal yang dianggap merugikan kepentingan berbagai elemen masyarakat, termasuk buruh. Juga pasal-pasal yang menguntungkan segelintir kaum oligarki, terutama soal penguasaan tanah dan tambang,” jelasnya.

Baca Juga  Headline Nasional | Jelang Normal Baru, Kemnaker Minta Perusahaan Rekrut Kembali Pekerja Yang di PHK

Seperti diketahui, kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja yang baru ditandatangani Jokowi kemarin. Pertama terletak di halaman 6 Pasal 6. Kemudian di halaman 757. (*)