KOTA BOGOR – Program Padat Karya tahun 2025 yang baru saja dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menjadi sorotan. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) muncul di Kecamatan Tanah Sareal setelah beberapa peserta mengaku mendapat pemotongan upah oleh oknum Ketua Rukun Warga (RW) setempat.

Seorang peserta Program Padat Karya Tahap III di wilayah tersebut menuturkan bahwa pemotongan dilakukan setelah mereka menerima upah penuh sebesar Rp1.200.000 untuk 10 hari kerja.

Ia memaparkan bahwa oknum RW kemudian memanggil seluruh peserta ke sebuah lokasi setelah proses pencairan dana.

“Kami dipanggil oleh pihak RW setelah uang diambil di salah satu Bank Daerah. Pihak RW memanggil semua peserta padat karya yang berjumlah 21 orang. Tapi anehnya, hanya setengah saja yang dilakukan pemotongan kurang lebih Rp150.000 sampai Rp.200.000,” terang peserta yang enggan disebutkan namanya, pada Rabu (3/12).

Baca Juga  Wakil Wali Kota Bogor Absen dari Kedinasan, Pengamat Nilai Berpotensi Sanksi Pemberhentian Sementara

Menurut sang peserta, uang yang diminta tersebut diklaim untuk keperluan pembuatan kaos dan pelaksanaan acara Rajaban di lingkungan setempat.

“Kami merasa ini tidak seharusnya dilakukan oleh oknum RW maupun RT dimanapun, karena ini sudah haknya para pekerja padat karya yang merupakan program resmi dari Pemkot Bogor,” tambahnya dengan nada kecewa.

Baca Juga  Headline Bogor | Menhub, Budi Karya Sumadi Tinjau Langsung Evakuasi Kereta Anjlok

Peserta lain bahkan menyampaikan kekhawatiran bahwa praktik serupa tidak hanya terjadi di satu RW. Mereka menerima informasi bahwa pemotongan juga dilakukan di wilayah lain dengan jumlah lebih besar.

“Ada informasi malah di RW lain ada yang dipotong juga tiap anggotanya. Ini malah diduga jadi lahan bisnis bagi pihak oknum RW yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor maupun Kecamatan Tanah Sareal belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pungli yang merugikan para pekerja tersebut. (DR)