KOTA BOGOR – Kasus kekerasan oleh penagih utang (debt collector) erat kait­annya dengan premanisme. Feno­mena ini merupakan salah satu faktor negatif dari urba­nisasi kota – kota besar di Indonesia. Debt Colector inilah yang menjadi sisi “alternatif” yang diperlu­kan oleh pihak atau perusahaan finace yang piutangnya segera teratasi.

Dalam dunia bisnis, ten­tu ba­nyak pula per­soalan utang piu­tang yang kadang membu­tuhkan pihak ketiga dalam mem­bantu penyele­saian­nnya. Di celah ini­lah pena­gih utang (debt Colector-red) biasanya se­ring digu­na­­kan.

Pengamat hukum dan sosial Endin, S.H, M.H, CPL menuturkan kepada Headlinebogor.com, tidak ada aturan yang khusus yang mengatur tentang debt colector, pada prinsipnya debt colector bekerja berdasarkan Kuasa pemilik piutang atau perusahaan finance.

“Debt colector di tinjau dari Hukum Indonesia, tidak ada aturan yg khusus mengenai debt colector, pada prinsipnya mereka bekerja berdasarkan Kuasa, pasal 1792, 1793, 1814 KUH Perdata, sedangkan Kuasa itu sendiri adalah perjanjian yang harus sesuai dengan pasal 1320, 1338 KUH Perdata, dan untum aturan yg terkait dengan debt colector ada dalam PBI Nomor 14/2/PBI/2012 tentang penyelenggaraan alat pembayaran, serta OJK Nomor 30/POJK.05/14 tata kelola perusahaan yg baik,” ujar Endin

Baca Juga  Ribuan Warga dan Relawan Hadiri Pesta Bogor Hepi Paslon No Urut 1 Sendi - Melli

Lebih lanjut Endin menilai fenomena debt colector terjadi karena praktek bisnis finance yang dijalankan oleh perusahaan finance itu sendiri menabrak peraturan. Dengan memberikan DP kredit di bawah aturan.

“Morat maritnya kasus debt colector dikarenakan urusan bisnis finance yg menabrak peraturan, contohnya dalam hal DP, perusahaan finance seharusnya berdasarkan SE BI No 15/40/DKMP/13 tentang penerapan manajemen resiko pada Bank, namun faktanya finance memberikan DP di bawah aturan,perjanjian kredit harusnya di daftarkan pada kantor pendaftaran fidusia namun finance tidak mendaftarkan,” jelas Endin

Baca Juga  Dikunjungi Ketua Umum PKN, Caleg DPR dan DPRD Kota Bogor ini Optimis Raih Suara Rakyat

Perihal maraknya kasus penarikan kendaraan di tengah jalan, Endin berharap masyarakat dapat melaporkan ke pihak berwenang serta melakukan gugatan, karena praktek tersebut sudah masuk dalam kategori perampasan.

“Perihal penarikan kendaraan oleh debt colector di rumah maupun di jalan, korban dapat melapor dan melakukan gugatan pidana dan perdata, untuk debt colector itu sendiri bisa dijerat dengan pidana Pasal 362 tentang pencurian, Pasal 365 tentang kekerasan dan pasal 368 KUHP tentang perampasan,” tegas Endin

Dan untuk perusahaan finance sebagai Subjek hukum ( subjektum juris), badan hukum ( rechts person) dapat di gugat untuk diminta ganti rugi dan denda, dan sementara hak eksekutorial ada pada pengadilan bukan pada debt colector.

Deroy