Desakan tersebut dikaitkan dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 153 mengenai fungsi DPRD serta hak-hak DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 159.
GMNI juga menuntut adanya transparansi anggaran dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD kepada masyarakat sebagai bagian dari keterbukaan dan pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah.
Tidak hanya itu, aparat penegak hukum (APH) didorong untuk memeriksa seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkorelasi dengan perkara, termasuk dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda, persoalan di BKPSDM, serta dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan.
“Kami menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar kritik, tetapi bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kami meminta seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, independen, dan berdasarkan alat bukti,” tegasnya.
GMNI Noesantara Bogor juga meminta penanganan dugaan perkara tidak berhenti hanya pada pihak yang berada di tingkat pelaksana.
“Jangan biarkan dugaan korupsi berhenti pada pelaksana. Bongkar seluruh rantai pertanggungjawaban dan aliran manfaatnya. Aksi ini tidak akan selesai hari ini, kita akan datang dengan jumlah massa yang lebih banyak apabila Pemerintah Daerah masih menganggap persoalan tersebut sepele,” pungkas Moch Yusuf. (SND)