KOTA BOGOR – Anggota DPRD aktif periode 2014-2019 Kota Bogor yang berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN), Rd. Kosasih Saputra, hari ini diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Bogor.(Kamis, 16 Agustus 2018).

Kosasih diduga telah menerima gratifikasi atau pemberian atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara Negara itu berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya atau menerima hadiah atau janji.

Sebelumnya politisi PAN tersebut ditangkap di rumahnya kawasan Perumahan River Side, Kecamatan Bogor Timur, pada Senin (18 Juni 2018) dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bogor Kota, Jalan Kedung Halang, Bogor.

Baca Juga  Headline Bogor | PWI Kota Bogor Selenggarakan Rapat Kerja Sekaligus Kukuhkan PWI Peduli, Tikom, dan Perkenalkan Kepengurusan IKWI

Ditemui setelah pemeriksaan, Kasi Intelijen Kejari Kota Bogor, Widiyanto Nugroho mengatakan, Kasus tindak pidana korupsi terhadap Kosasih telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan telah P21 atau lengkap.

“Saudara Kosasih disangkakan telah melakukan tindak pidana gratifikasi dari Ir. J. Rajagukguk sebesar 110 juta Rupiah dan Melda Purnama Sari sebesar 70 juta Rupiah Dengan menjanjikan akan memberikan pekerjaan proyek pengadaan di Pemerintah Kota Bogor melalui aspirasi DPRD” ujar Widiyanto.

Baca Juga  Sidang Etik Ketua KPU Kota Bogor: DKPP Hadirkan Bawaslu Hingga Polresta Bogor Kota

Menurut Widiyanto, untuk tersangka kasus tindak pidana gratifikasi tersebut berdasarkan hasil fakta penyidikan masih pelaku tunggal, dengan 2 orang korban.

“Untuk kasus tindak pidana korupsi, gratifikasi tersebut berdasarkan fakta penyidikan, tersangka masih pelaku tunggal, dengan dua orang korban, untuk bukti – bukti sendiri telah cukup, dan jaksa yang menangani kasus tersebut sudah yakin cukup bukti untuk dibuktikan di persidangan,” pungkas Widiyanto.

Deroy