Maka dalam hal ini, Wahyu meminta Komisi III DPR RI yang menaungi Bidang Hukum, untuk segara meminta keterangan kepada Mabes Polri. Agar tidak semakin mencuat isu-isu bias dimasyarakat, dan justru sangat di khawatirkan hal yang sama akan terjadi kepada tahanan lainnya.
“Sekiranya perlu juga kepada Komnas HAM, untuk melakukan penyelidikan kasus ini secara serius, jika memang terjadi pelanggaran HAM terhadap almarhum Ustadz Maheer,” tutur Wahyu.
Lanjut Wahyu, rangkaian permasalahan hak asasi terus menggerogoti bangsa Indonesia, maka ini menjadi tantangan besar bagi Kapolri anyar, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jangan sampai amanah baru tak menghasilkan peran yang nyata bagi publik.
Jika permasalahan hak asasi tak dapat diselesaikan, maka ia akan menjadi bola salju, yang sangat mungkin akan menimpa Kapolri yang baru dilantik ini, Kredibilitas Polri perlu di pertanyakan,” tegasnya.
“HMI MPO cabang Bogor menegaskan, pada dasarnya jika seorang tersangka benar-benar harus dirawat karena sakit yang di deritanya. Maka sudah semestinya dirawat di Rumah Sakit sampai benar-benar sembuh, dan pihak Rumah Sakit memberikan izin untuk dikembalikan ke Rutan. Pesan pentingnya, inilah hakikat untuk memanusiakan manusia,” pungkasnya. (*)