JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikan tarif ojek online (Ojol) Pasca dinaekannya Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi. Meski naik, namun besarannya dibagi menjadi tiga zona. Hal ini dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.

Keputusan dinaikannya tarif ojol ini, lanjut Hendro berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 458 Tahun 2020. Untuk kenaikan tarif batas bawah ojol di zona 1 yang meliputi Jawa, Sumatera, dan Bali menjadi Rp2.000 per kilometer dari sebelumnya sebesar Rp1.850. Sedangkan, tarif batas atas di zona 1 naik dari Rp2.300 per kilometer menjadi Rp2.500 per kilometer.

Baca Juga  Lanjutan Sidang Ade Yasin, KPK Hadirkan Ketua Kadin dan Pengusaha

“Untuk zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek yaitu tarif batas bawahnya Rp2.250 per kilometer naik menjadi Rp2.550 per kilometer. Untuk batas atas dari Rp2.650 per kilometer naik menjadi Rp2.800 per kilometer. Ada kenaikan batas bawah 13 persen dan batas atas 6 persen,” katanya, Rabu (7/9).

Lanjut Hendro, kenaikan tarif untuk zona 3 yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, tarif batas bawahnya menjadi Rp2.300 per kilometernya dari sebelumnya Rp2.100 per kilometernya. Artinya, kenaikan di zona 3 yakni sebesar 9,5 persen.

Baca Juga  MA Batalkan Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan

Kemudian, untuk batas atas naik menjadi Rp2.750 per kilometer dari sebelumnya sebesar Rp2.600 per kilometer atau naik 5,7 persen. Dia menambahkan, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama.

“Jadi untuk zona 1, 4 km itu Rp8.000 sampai Rp10.000. Untuk zona 2 itu Rp10.200 sampai Rp11.200. Untuk zona 3 Rp9.200 sampai Rp11.000,” pungkasnya. (*)