KOTA BOGOR – Menindak lanjuti Peraturan Universitas Ibn Khaldun Bogor Nomor 002/PER/UIKA/2021 Tentang Perubahan Peraturan Universitas Ibn Khaldun Bogor Nomor 06/PER/UIKA/2021 Tentang Pedoman Kemahasiswaan, Organisasi Kemahasiswaan, Alumni Dan Dakwah Islamiyah Universitas Ibn Khaldu Bogor Tahun 2020.
Dalam peraturan ini ada perubahan dalam pasal 20A yang menjelaskan tentang ketentuan Pejabat Pelaksana Tugas yaitu Plt MPM, Plt DPM, Plt BEM tingkat Universitas, agar kelembagaan kemahasiswaan tingkat Universitas tidak mengalami “Kekosongan Kekuasaan” atau Vacum of Power.
Tentu sudah kita ketahui bersama bahwa Pelaksana Tugas tidak mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi dan alokasi anggaran, sesuai yang termaktub dalam Undang-Undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 14 ayat 7.
Jika merujuk kepada Peraturan Universitas Ibn Khalsun Bogor terdapat ambiguitas dan multi tafsir yang termuat dalam Pasal 6 ayat 2 tentang MPM-U yang di pilih berdasarkan perwakilan setiap fakultas di lingkungan Universitas sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang, berdasarkan hasil musyawarah DPM, BEM dengan Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan, juga pada ayat 4 DPM-U dibentuk dan dipilih oleh seluruh Mahasiswa yang aktif, sebanyak-banyaknya 15 orang.
Dalam Pasal 6 ayat 2 dan 4 ini tidak ada mekanisme dan juknis yang diatur dalam peraturan universitas maupun dalam AD/ART Kbm UIKA, sehingga rentan terjadinya sistem tunjuk secara langsung oleh Wadek 3 Bidang Kemahasiswaan dan mematikan kehidupan Demokrasi di dalam kampus. dan fakta yang terjadi beberapa fakultas tidak membuat mekanisme penyeleksian secara demokrasi, jujur, adil, terbuka, profesional dan proporsional, sehingga yang menjadi perwakilan tiap fakultas batal demi hukum karena di pilih berdasarkan penunjukan dan tidak berdasar.
Padahal dalam Peraturan Universitas No 002/PER/UIKA/2021 Pasal 3 poin (d) tentang Hak Mahasiswa bahwa mahasiswa dapat ikut serta dalam wadah organisasi kemahasiswaan di lingkungan Universitas agar tersalurkannya bakat dan kreatifitas dalam kampus.
Juga dalam pemilihan anggota P2UM yang dimana telah di atur dalam pasal 16 ayat 1 anggota P2UM merupakan utusan fakultas yang direkomendasikan oleh wakil dekan bidang kemahasiswaan sebanyak-banyaknya 2 orang. dalam pasal ini juga tidak di atur mekanisme secara hukum dan tidak melibatkan unsur kemahasiswaan ditingkat fakultas dan terkesan otoriter.
Tentu ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 155/U/1998 Teantang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi Pasal 6 menjelaskan bahwa “derajat kebebasan dan mekanisme tanggung jawab organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi terhadap perguruan tinggi ditetapkan melalui kesepakatan antara mahasiswa dengan pimpinan perguruan tinggi”.
Dalam Pasal 3 ayat 3 pun di jelaskan bahwa “Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”. Maka atas dasar itu lah kami Keluarga Mahasiswa Universitas Ibn Khaldun Bogor (KM UIKA) menyatakan sikap :
1. Menolak Keras dan Tegas terkait pembentukan Plt MPM, Plt DPM, Plt BEM dan P2UM karena pembentukan Plt tidak berdasar dan Plt tidak mempunyai kekuatan hukum dalam mengambil keputusan yang sifatnya strategis.
2. Menuntut Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan agar mencabut Pasal 20A Tentang ketentuan pejabat Pelaksana Tugas karena Plt sifatnya taktis dan tidak memiliki kewenangan hukum sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam Undang-undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
3. Menuntut Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan agar merevisi kembali Peraturan Universitas dengan melibatkan seluruh Lembaga Kemahasiswaan di Lingkungan Universitas, karena terdapat beberapa poin yang Tidak Jelas dan Tidak Ada Mekanisme dalam pelaksanaan Teknis seperti dalam Pasal 6 ayat 2 dan 4, Pasal 16 ayat 1.
4. Mendesak Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Agama Islam, Fakultas Ekonomi, Fakultas Ilmu Kesehatan agar mencabut kembali nama-nama yang menjadi perwakilan di tiap fakultas, karena mekanisme yang dilakukan melanggar asas demokrasi yang jujur, adil, terbuka, transparan, profesional dan proposional.
Jika apa yang menjadi aspirasi kami tidak di indahkan maka kami akan melakukan Aksi Demosntrasi di depan Gedung Fakultas dan Gedung Rektorat sebagai salah satu bentuk protes yang kami lakukan. karena kebijakan hukum yang tidak benar akan mengakibatkan perjalanan yang tidak benar pula. (*)