Selain itu, kelima komisariat mengecam tindakan intimidatif dari unsur Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang (MPK-PC) terhadap kader-kader yang menyuarakan kritik. Mereka menilai hal ini bertentangan dengan nilai-nilai etika kaderisasi dan semangat demokrasi yang dijunjung dalam HMI.
Permasalahan internal juga muncul dari Komisariat STAIM. Dalam forum tersebut, seorang mantan ketua umum yang telah mengundurkan diri diketahui hadir sebagai peserta tanpa seizin komisariat, dan disebut sebagai utusan sah. Hal ini dianggap tidak sah secara konstitusi dan menambah daftar pelanggaran dalam pelaksanaan Konfercab.
“Pernyataan mosi tidak percaya ini merupakan bentuk tanggung jawab moral kami dalam menjaga marwah organisasi. Kami menuntut evaluasi menyeluruh terhadap proses Konfercab ke-VIII dan menolak hasil forum yang diselenggarakan secara cacat prosedur,” tutup pernyataan bersama tersebut.
Menanggapi hal ini, Alfat Nur Fauzan yang disebut sebagai Koordinator Steering Committee yang sah berdasarkan SK, turut mengecam keras tindakan ilegal yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam penyelenggaraan forum tersebut.
Menurut Alfat, pelaksanaan forum tersebut tidak sesuai dengan aturan main organisasi. Ia menambahkan bahwa forum masih dalam kondisi stagnan karena polemik kepesertaan, sementara ketua umum dan jajarannya belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Saat ini, kelima komisariat menyatakan menunggu respons dari pihak penyelenggara Konfercab dan Pengurus Cabang HMI sebagai bentuk komitmen terhadap demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam organisasi. (*)