KOTA BOGOR – Terbukti melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Cafe dan Resto Holywings yang berlokasi di jalan Pajajaran disanksi administratif.
Kepala Bidang Penegakkan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana menyebut Holywings Bogor melanggar Imendagri Nomor 9 tahun 2022 tentang PPKM.
“Saat kita masuk ada pelanggaran terkait kapasitas. Yang seharusnya dalam PPKM level 3 pengunjung tidak melebihi batas 25 persen. Setelah kita cek ada sekitar 40 persen,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (11/2) malam.
Dan atas pelanggaran tersebut, lanjut Asep, dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1 juta, sebagai pengingat agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Bogor.
Halaman