Namun, terkait jam operasional pihaknya menyebutkan bahwa manajemen telah mengetahuinya, yakni mulai beroperasi dari pukul 18.00 hingga 00.00 WIB.
“Ini juga kan baru opening, kita juga belum melakukan upaya melakukan upaya pembinaan. Karena terkait penegakan peraturan juga tidak harus semena-mena juga,” terang Asep.
Kendati demikian, Asep menegaskan jika kedepannya kembali melanggar pihaknya akan menaikan lagi jumlah denda. Dan bila telah melanggar sebanyak tiga kali terpaksa Holywings Bogor akan diberlakukan penyegalan.
“Kalau sudah kita naikan dendanya juga masih membandel terpaksa kita segel,” tegasnya.
Dikabarkan sebelumnya, Holywings Bogor yang berlokasi di jalan Pajajaran atau tepatnya di depan Kantor Kepolisian Sektor Bogor Timur diduga melanggar protokol kesehatan (prokes).
Hal itu terlihat dari video berdurasi 30 detik yang tersebar di media sosial. Dalam video tersebut pengunjung tampak berkerumun saat menyaksikan acara live musik dan diduga melanggar protokol kesehatan. Padahal, saat ini kasus terkonfirmasi virus omicron tercatat sedang melonjak.
“Suasana THM Hollywings di kawasan Kita Bogor yang baru saja diresmikan Wali Kota Bogor, Bima Arya,” tulis keterangan dalam video tersebut.
(DR)