KABUPATEN BOGOR – Beberapa hari ini, media sosial dihebohkan dengan viralnya video Kepala Desa Cidokom, Kabupaten Bogor yang mengajak warganya untuk memilih salah satu pasangan calon Presiden (Capres), diinformasikan kini sedang ditangani Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor bersama Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Setelah investigasi, itu telah memenuhi syarat formil maupun materil. Ini sudah masuk temuan kami,” kata Haris.

Baca Juga  Kepala UPT Pengairan Wilayah 4 Tinjau Drainase Irigasi Pasca Longsor | Headline Bogor

Jika merujuk pada aturan yang ada, tindakan oknum kades tersebut berpotensi melanggar Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang netralitas kades. Sementara di Pasal 490 juga disebutkan setiap kades yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu di masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Baca Juga  Headline Bogor | Artis Preman Pensiun Hibur Para Pengungsi Bencana Alam Di Kecamatan Sukajaya

Haris mengaku pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada oknum kades untuk dilakukan pemeriksaan.

Informasi yang dihimpun, oknum tersebut adalah salah satu kepala desa yang ada di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Dia secara gamblang mengajak masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon presiden. (*)