JAKARTA— Hinaan, cercaan, dan penyerangan dengan ujaran kebencian kembali menerpa umat Muslim di Indonesia. Dugaan penistaan agama kali ini dilakukan oleh seorang Youtuber yang bernama Muhammad Kece. Dugaan penistaan agama dilakukan Muhammad Kece dengan cara menyebarkan video streaming yang berisi SARA melalui kanal YouTube pribadi miliknya sendiri.
Pelecehan serupa juga sebelumnya terjadi pada umat Islam, pelecehan ini dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono. Namun sayangnya, Shindy berhasil kabur ke luar negeri.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, tindakan pelecehan atau penistaan yang dilakukan seseorang atau kelompok dengan menyerang agama Islam dan agama lainnya seperti Kristen, Buddha, Hindu, bukan lagi hanya persoalan intoleransi, melainkan juga sudah merupakan kejahatan dan tindak pidana yang dapat merusak kerukunan umat beragama.
Ikhsan mengatakan, tindakan penistaan agama dapat menciptakan keresahan di masyarakat dan menyemaikan benih-benih radikal yang berpotensi meletupkan disharmoni antar warga masyarakat dan pemeluk agama di Indonesia.
Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara hukum yang berasaskan Ketuhanan Yang Maha-Esa, oleh sebab itu isu penistaan agama adalah hal sensitif yang dapat melukai perasaan umat beragama.
“Jadi tidak ada tempat untuk orang seperti Muhamad Kece dan sejenisnya jika dibiarkan leluasa menghancurkan sendi-sendi agama, merusak dan meciptakan disharmoni dan menebar ujaran kebencian yang memiliki daya rusak yang cepat dan meluas bila tidak segera dihentikan,” ujar Ikhsan.