Ikhsan menjelaskan bahwa tindakan ini termasuk kejahatan yang meresahkan masyarakat sehingga dapat melakukan tindakan Hukum tanpa menunggu pelaporan dari masyarakat, berbeda halnya terhadap delik aduan yang masih diperlukan adanya pelaporan dan aduan dari asyarakat yang menjadi korban.

Kejahatan dan tindak pidana yang dilakukan Muhamad Kece dan rekannya sangat jelas korbannya merupakan semua umat beragama baik Islam, Kristen, Protestan, dan Budha di Indonesia bahkan di seluruh dunia.

“Oleh sebab itu, sekali lagi kami dari MUI bersama POLRI tentu akan bersama menegakkan Hukum. Masyarakat khususnya Umat Islam dan Tokoh-Tokoh Ormas, Kami imbau agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan secara sendiri-sendiri,” tegas Ikhsan.

Baca Juga  Bocah yang Sempat Hilang Ditemukan Tewas Dalam Parit

Ikhsan mengatakan bahwa pihak MUI telah berkoordinasi dengan POLRI dan telah direspons cepat untuk dapat segera menangkap Muhamad Kece dan rekannya. Kasus ini dipercayakan pada POLRI untuk memprosesnya secara hukum agar di kemudian hari tidak terjadi lagi tindakan yang serupa.

Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengimbau masyarakat tidak terprovokasi atas unggahan Youtuber Muhammad Kece yang mengandung unsur penistaan agama, dan mempercayai Polri akan menuntaskan perkara tersebut.

Baca Juga  Diduga Lakukan Penipuan Hingga Ratusan Juta, Oknum DLH Kabupaten Bogor Digugat

“Dalam kesempatan ini kepada masyarakat, Polri mengimbau agar tetap tenang dengan adanya peristiwa ini,” kata Rusdi dalam konferensi pers, di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin.(*)