JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tes swab untuk mendeteksi Covid-19 di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Hal itu tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa.

“Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan, Kamis (8/4).

Baca Juga  Headline Nasional | Lahan Makam Covid-19 DKI Jakarta Terbatas, Ketua MUI Sarankan Pemakaman Masal

Adapun tes swab adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring.

Oleh karena itu, Asrorun mengatakan umat Islam diperbolehkan melakukan tes swab meski dalam keadaan berpuasa. Dan tetap mematuhi protokol kesehatan

Sebelumnya, MUI sudah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

Baca Juga  Headline Nasional | Fahira Idris Khawatir RUU HIP Mendistorsi Makna Pancasila

Berdasarkan fatwa itu, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa. (*)