KOTA BOGOR – Mutasi pejabat dijajaran dinas, kecamatan dan kelurahan yang dilakukan walikota Bogor, Bima Arya, Jumat (9/1/2018) digunjingan masyarakat. Pasalnya, hal tersebut melanggar pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam keterangan nya mewakili beberapa warga Kota Bogor, Rocky F Subun, seorang pegiat Hukum di Bogor, mempertanyakan sekaligus memprotes putusan tersebut.
“Hal mutasi tersebut menurut Undang Undang, jelas sudah melanggar” ujarnya sambil menggelengkan kepala kepada awak media.
Saya tau persis bahwa, sesuai Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan:
“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.”
“Nah, tinggal kita pertanyakan apakah mutasi yang dilakukan walikota Bima Arya itu, sudah mendapat persetujuan tertulis dari menteri ? Lanjut Rocky.

Jika memang sudah ada persetujuannya, sudah barang tentu hal itu menjadi sah. Namun, apabila belum ada persetujuan
Menteri maka, wajib dibatalkan.
Sementara, warga juga mempertanyakan halang sama. Bahkan menurut Saefudin (47) warga Tanah Sareal, “Jangan lantaran dia walikota, kok seenaknya saja gunta-ganti jabatan di jajaran balaikota. Kan, beliau mau cuti, kenapa
Mendadak mengganti anak buahnya ?
Lain lagi dengan Sukwati SH, warga SindangBarang yang sepakat bahwa
Mutasi itu, dapat dibatalkan. Menurutnya mutasi tersebut, tidak sepantasnya dilakukan sekarang. Atau mungkin ini merupakan strategi bermuatan politik, dalam rangka suksesi Pilkada mendatang ?
Sementara, ketika hal ini dikonfirmasi ke bagian Hukum pemkot Bogor, menurut seorang staf disana, Kabag sedang tidak berada di ruangan kerjanya.
Wijaya