KOTA BOGOR – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 terkait verifikasi parpol, Konsekuensi putusan MK itu menyebabkan semua parpol peserta pemilu 2019 baik parpol lama maupun baru harus diverifikasi ulang, serta meneguhkan kedudukan yang sama dalam partisipasi pemerintahan dan pengelolaan negara yang dijamin konstitusi.

Hari ini (31/01/2018) Perwakilan KPUD Kota Bogor Edi Kholki Zaelani mendatangi kesekretarian DPD Kota Bogor guna memverifikasi Partai Golkar Kota Bogor, saat ditemui seusai memperifikasi Edi Kholki berujar

“Verifikasi terhadap parpol yang kami lakukan ini adalah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dimana semua partai politik lama harus di verifikasi dan untuk hari ini tim kita memverifikasi Partai Golkar Kota Bogor setelah diverifikasi, Partai Golkar Kota Bogor sudah memenuhi syarat baik keanggotaan dan kesekretariatan,” ujarnya.

Baca Juga  Program Bogor Digital Siap Sinergis Dengan Ojol | Headline Bogor

Di waktu yang sama Ketua Bappilu DPD Partai Golkar Kota Bogor Rusli Prihatevi saat ditemui awak media mengatakan

“Alhamdulillah hari ini Partai Kota Bogor telah dapat melaksanakan verifikasi faktual yang mana data sipol awal yang kamai serahkan hampir kurang lebih 3.260 anggota, yang mana pada hari ini dilakukan verifikasi, Alhamdulillah ini adalah antusiasme semua kader Partai Golkar dalam menyonsong Pemilu Legislatif 2019, untuk jumlah quota perempuan telah terpenuhi, target kita menang di tahun 2019, sedang untuk target kursi di parlemen yaitu kita menargetkan penambahan 1 kursi di parlemen setiap dapil”

Baca Juga  KOPRI Cabang Kota Bogor Gelar Acara Sanlat : Edukasi Untuk Para Siswa Selama Bulan Ramadhan | Headline Bogor

Roy