KOTA BOGOR – Pembangunan Griya Abdi Cilendek, yang berada di kawasan Kelurahan Cilendek Barat Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, diduga keras menyalahi aturan dalam penyelenggaran perumahan dan pemukiman. Hal tersebut di akui Kasi Wasdal Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perumkim) Kota Bogor, Beni.
Menurut Beni, perumahan Griya Abdi Cilendek pernah diberikan teguran di tahun 2017 dan dilimpahkan kepada Satpol PP Kota Bogor.
“Terkait aktifitas pembangunan perumahan Griya Abdi Cilendek itu, sudah diberikan teguran sejak 17 Oktober 2017. Teguran secara resmi tertulis sudah diberikan dan dilimpahkan langsung kepada Sat Pol PP Kota Bogor,” ungkapnya kepada awak media, (Jumat, 31 Agustus 2018).
“Perumkim sudah memberikan surat teguran terkait izin dari Griya Abdi Cilendek dan sudah di limpahkan langsung ke Sat Pol PP. Seperti itu prosedur dan teknisnya,” ujar Beni
Menurut Beni, Disperumkim menegur baik perumahan ataupun cluster.
“Perumkim bertugas memberikan teguran baik itu Perumahan ataupun Cluster, yang tidak memiliki izin apalagi tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selanjutnya pelimpahan kepada Sat Pol PP untuk tindaklanjuti dalam eksekusinya.”
“Jadi seharusnya surat teguran kepada Griya Abdi Cilendek yang berada di Kecamatan Bogor Barat Kota Bogor, sudah pelimpahan ke Sat Pol PP tinggal bagaimana selanjutnya ada di Sat Pol pp Kota Bogor,” tegasnya. (*)