4. Peningkatan Kualitas Angkatan Kerja
Pegangguran dan setengah pengangguran dapat terjadi karena tidak sesuainya kualitas penawaran tenaga kerja dengan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha. Kurangnya kualitas tenaga kerja juga dapat menjadikan tenaga kerja bekerja kurang produktif dan setengah menganggur. Oleh karena itu perlu dilakukan usaha peningkatan kualitas tenaga kerja, baik melalui jalur pendidikan, pelatihan maupun pengembangan karier di tempat kerja. Ketiga jalur tersebut harus dikembangkan secara terpadu dalam satu kesatuan system pengembangan sumber daya manusia Indonesia.
Sejalan dengan arah dan kebijakan tersebut, dikembangkan adanya Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia serta Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagai acuan bagi lembaga pendidikan dan pelatihan dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum dan program pendidikan dan pelatihan. Dengan demikian, seluruh sumber daya nasional pendidikan dan pelatihan, baik yang ada di sektor pemerintah maupun di sektor swasta dapat dimanfaatkan secara optimal, efektif dan efisien, karena adanya acuan yang sama.
Agar lembaga pendidikan dan pelatihan mampu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang mengacu pada Standar Kompetensi Nasional maka dukungan pendanaan yang secara bertahap mencapai proporsi 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat dikelola secara tersentral.
Apa langkah konkrit yang perlu dilakukan oleh pemerintah. Ada tiga program pokok sebagai berikut: Pengembangan Standarisasi dan Sertifikasi Kompetensi; Perluasan Kapasitas dan Pemberdayaan lembaga pendidikan, terutama pendidikan kejuruan, vokasi dan profesi; Perluasan Kapasitas dan Pemberdayaan Lembaga Pelatihan Kerja; Pengembangan Karier dan kompetensi di tempat kerja, termasuk pemagangan; Pengembangan Gerakan Produktivitas Nasional.