f. Sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran

Sektor ini diharapkan dapat menyerap tambahan tenaga kerja sebanyak cukup banyak. Kebijakan yang dikembangkan adalah pengembangan pusat-pusat perdagangan, baik yang modern, semi modern maupun tradisional, yang ramah penciptaan lapangan kerja dengan tetap memperhatikan peningkatan produktivitas.

g. Sektor Pengangkutan dan Komunikasi

Sektor ini diharapkan dapat menyerap tambahan tenaga kerja cukup banyak. Kebijakan yang dikembangkan untuk mencapai sasaran tersebut meliputi penghapusan monopoli usaha pengangkutan, perbaikan iklim kompetisi dalam penyediaan sarana transportasi, peningkatan kualitas SDM di bidang transportasi termasuk manajemen.

h. Sektor Keuangan dan Perbankan

Sektor ini diharapkan dapat menyerap tambahan tenaga kerja cukup. Untuk itu kebijakan yang dikembangkan adalah mendorong pertumbuhan usaha jasa keuangan, baik perbankan maupun lembaga keuangan lain, seprti pasar modal, dana pensiun, usaha jasa pembiayaan, akunting, auditing dan pembukuan serta usaha jasa penilai

Baca Juga  Opini | Deky Ikwal Pratama : Lurah Dan Kepala Desa, Serupa Tapi Tak sama

i. Sektor Jasa-Jasa

Sektor ini diharapkan menyerap tambahan tenaga kerja cukup besar. Kebijakan yang dikembangkan di sektor ini antara lain peningkaan iklim usaha yang kondusif yang dapat merangsang tumbuh dan berkembangnya sedikit regulasi yang dapat dilaksanakan secara efektif dan konsisten. Pada dasarnya kebanyakan di sektor ini harus penuh ke hati-hatian banyaknya tenaga kerja yang terserap di sektor ini.

3. Bagaimana Dukungan Pemerintah Daerah

Dengan adanya kebijakan pemerintah untuk menjalankan otonomi daerah, maka perlu dilakukan suatu upaya pembangunan daerah yang berorientasi pada penciptaan lapangan kerja dan perluasan kesempatan kerja. Diharapakan kepada pemerintah daerah agar dalam perumusannya harus berpedoman pada kebijakan nasional agar secara bersama dapat tercapai target pemerintah pusat untuk menganggulangi pengangguran.

Baca Juga  Catatan Harian Bupati Bogor : Peduli di Tengah Pandemi

Dalam UU Penciptaan Lapangan Kerja perlu penegasan peran Pemda dalam mendukung kebijakan nasional. Kebijakan yang perlu dikembangkan diantaranya adalah pengembangan model pembangunan yang kondusif bagi penciptaan lapangan kerja tanpa diskriminatif. Penyederhanaan birokrasi perijinan dan pelayanan publik, penyederhanaan retribusi, pengembangan sektor dan komoditas unggulan, peningkatan kerjasama, keterkaitan dan keterpaduan Pusat dan Daerah.