
a. Sektor Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Kehutanan dan Perikanan
Sektor ini diharapkan dapat menyerap tambahan tenaga kerja sebanyak 2,4 juta selama periode 2019-2024. Sehingga jumlah tenaga kerja yang terserap di sektor ini bertambah. Karena itu pemerintah perlu menghindari maraknya konversi lahan pertanian menjadi lahan pemukiman dan industri, kebijakan hukum yang memberi kemudaan bagi petani agar meningkatkan produktivitasnya. Sektor kelautan dan perikanan memiliki berbagai potensi yang perlu ditingkatkan secara intensif. Pada sektor kehutanan, perlu mencari jalan keluar untuk dapat memahami tekanan terhadap keberlanjutan hutan di Indonesia, serta tantangan ilegal logging yang menghabiskan koservasi hutan di Indonesia. Sehingga di bidang ini perlu ada jaminan kepastian hukum untuk mengelolah secara baik dan stabil.
b. Sektor Pertambangan dan Penggalian
Sektor Pertambangan karena sifatnya yang padat modal hanya ditargetkan untuk dapat menyerap tambahan tenaga kerja dalam jumlah yang kecil. Untuk itu dikembangkan kebijakan perluasan wilayah-wilayah baru, menjaga keseimbangan lingkungan, pembinaan pada pertambangan yang telah dioperasi agar mengikuti kaidah-kaidah yang ada, peningkatan teknologi proses hasil tambang agar sesuai kebutuhan dalam negeri.
c. Sektor Industri Pengolahan
Sektor ini diharapkan dapat menyerap tambahan tenaga kerja. Perlu adanya kebijakan proteksi terhadap seluruh produk domestik agar tidak terjebak dalam arus perekonomian global yang memperaktekkan persaingan tidak sehaat, proteksi terhadap bio terorisme yang berdampak pada peningkatan biaya produksi, optimalisasi sektor industri yang melibatkan pihak terkait, dll. Kebijakan yang dikembangkan adalah mendorong kegiatan produksi secara sistematis, pengembangan keunggulan kompetetif yang berbasis SDA dan SDM, menghilangkan segala bentuk rintangan dan diskriminasi.
d. Sektor Listrik, Gas dan Air
Sektor ini diharapakan dapat menyerap tambahan tenaga kerja sebanyak. Kebijakan yang dikembangkan adalah peningkatan daya serap tenaga kerja di sektor ini dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan produktivitas.
e. Sektor Konstruksi
Sektor ini diharapkan dapat menyerap tambahan tenaga kerja. Kebijakan yang dikembangkan adalah melanjutkan dan mengembangkan kegiatan pembangunan prasarana dan sarana fisik infrastruktue yang disampaikan Presiden Joko Widodo dengan lebih mengutamakan penggunaan teknologi tepat guna, baik di bidang sumber daya air dan jalan maupun di bidang perkotaan dan pedesaan serta perumahan dan pemukiman.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !