KOTA BOGOR – Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kontinuitas pelayanan air minum dengan melaksanakan pemeliharaan instalasi pengolahan air minum dan sumber mata air agar dapat bekerja secara optimal, maka perlu adanya penyesuaian tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan Kota Bogor.

Dengan memperhatikan kebutuhan dana operasional yang meningkat, dampak imflasi, kenaikan bahan bakar minyak dan tarif dasar listrik, maka telah ditetapkan penyesuaian tarif tersebut dalam Peraturan Walikota Bogor Nomor 66 Tahun 2018, Lembaran Daerah Nomor 47 Seri E Tanggal 27 Agustus 2018 Tentang Tarif Air Minum PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor dengan struktur sebagai berikut.

Maksud dan tujuan penyesuain tarif tersebut untuk meningkatkan kuantitas, kualitas produksi dan kontinuitas pengaliran dengan target 100% cakupan pelayanan dengan menambahkan kapasitas produksi, pengembangan jaringan perpipaan, dan penambahan pelanggan.

Baca Juga  Polemik Pembangunan Masjid MIAH: Tapak Bogor Kritik Kebijakan Pemkot Bogor

Dan tarif air minum tersebut mulai berlaku untuk rekening bulan Oktober yang ditagihkan pada bulan november 2018.

(Deroy)