KOTA BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota membongkar jaringan peredaran narkotika antarprovinsi dengan modus pengiriman paket ekspedisi. Polisi menyita 18,05 kilogram ganja kering dan 1.000 butir obat keras terbatas jenis Double L.
Satu tersangka berinisial MDF (25), warga Sidoarjo, Jawa Timur, diamankan setelah polisi melakukan pengembangan melalui metode controlled delivery dari Terminal Bus Bubulak, Kota Bogor.
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait paket mencurigakan di salah satu agen bus di Terminal Bubulak.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya paket berisi barang terlarang di salah satu agen bus di Terminal Bubulak, Bogor Barat,” ujar AKBP Arie Trestiawan kepada awak media, Selasa (8/9/2026).
Kasus bermula pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Paket yang dikirim melalui JNE Cargo tersebut diklaim berisi rokok dan ditujukan ke Sidoarjo.
Polisi kemudian menjalankan teknik controlled delivery untuk mengidentifikasi penerima. Pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas mengawal paket menggunakan bus antarkota menuju Sidoarjo.
Setibanya di pool bus KYM Trans Sidoarjo, MDF datang menggunakan sepeda motor Honda Beat merah untuk mengambil paket peti kayu. Petugas langsung mengamankannya tanpa perlawanan.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 17 bungkus besar ganja kering yang dililit lakban cokelat dengan total berat 18,05 kilogram. Selain itu, 1.000 butir obat keras terbatas jenis Double L ditemukan di jok sepeda motor tersangka.
MDF mengaku diperintah seseorang berinisial YR alias W untuk mengambil dan menyimpan paket sebelum diedarkan kembali. Ia dijanjikan upah Rp3,5 juta.
“Tersangka mengaku sudah sekitar tiga tahun bekerja sebagai kurir narkoba di bawah kendali saudara YR alias W,” ungkap AKBP Arie Trestiawan.
MDF dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 Ayat (2) Huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
AKBP Arie menegaskan, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan di atasnya. Pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan sedikitnya 108.829 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. (DR)