KOTA BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan mahasiswi berinisial SSA (21) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus ini terungkap setelah jasad bayi perempuan ditemukan di Jalan Tanah Sewa, RT 05/RW 03, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Pol Ari Trestiawan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga terkait penemuan jasad bayi pada Rabu (22/7) sekitar pukul 21.30 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan SSA.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik mengarah kepada seorang perempuan berinisial SSA yang akhirnya mengakui seluruh kronologi kejadian tersebut,” ujar AKBP Ari Trestiawan, Senin (27/7).
Berdasarkan pemeriksaan, SSA mengaku hamil setelah menjalin hubungan dengan kekasihnya sejak Oktober 2025 dan baru mengetahui kehamilannya pada April 2026. Ia memilih menyembunyikan kehamilan tersebut karena takut dan malu diketahui keluarganya.
Peristiwa bermula saat SSA mengalami kontraksi pada Minggu (19/7) malam. Meski dalam kondisi kesakitan, keesokan harinya ia tetap mengendarai sepeda motor menuju Jakarta.
“Rasa sakit akibat kontraksi kembali melanda saat SSA tiba di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB. Tanpa berpikir panjang, ia masuk ke dalam sebuah toilet umum dan melahirkan bayi perempuannya seorang diri tanpa bantuan tenaga medis maupun orang lain,” kata Wakapolresta.
SSA mengaku panik karena mengira bayinya telah meninggal lantaran tidak menangis setelah dilahirkan. Bayi beserta plasentanya dimasukkan ke dalam tas ransel hitam dan dibawa pulang ke Bogor. Setibanya di rumah, tas tersebut disembunyikan di dalam lemari selama dua hari.
Pada Rabu (22/7) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka memindahkan tas itu ke rumah pamannya dan meletakkannya di atas tumpukan kardus barang pindahan. Ia mengaku berniat menguburkan jasad bayinya, namun urung karena harus mengurus sepeda motor yang hilang.
Kasus itu akhirnya terungkap pada malam hari ketika penghuni rumah mencium bau tidak sedap dari dalam tas. Setelah dibuka, ditemukan jasad bayi yang sudah membujur kaku dan peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke polisi.
Polisi menyebut motif tersangka adalah menutupi kehamilannya karena rasa malu dan takut terhadap keluarga.
“Atas perbuatannya, penyidik menjerat SSA dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar,” bebernya.
Selain itu, SSA juga dijerat Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan anak oleh ibu kandung saat atau tidak lama setelah persalinan karena takut ketahuan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.
“Saat ini, SSA telah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota sejak 25 Juli 2026 guna menunggu pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor,” tukasnya.
Polresta Bogor Kota turut mengimbau para orang tua agar lebih memperhatikan dan membangun komunikasi terbuka dengan anak, khususnya remaja perempuan.
“Kami mengajak setiap keluarga untuk memberikan edukasi mengenai kesehatan reproduksi, bahaya pergaulan berisiko, serta pentingnya membangun hubungan yang terbuka agar anak merasa aman menyampaikan persoalan hidupnya,” imbau AKBP Ari Trestiawan.
Polisi juga mengingatkan orang tua untuk mengawasi pergaulan dan aktivitas media sosial anak, memberikan dukungan emosional tanpa menghakimi, serta menanamkan nilai moral dan agama sebagai benteng utama kehidupan. (DR)