KOTA BOGOR – Penggunaan ruang parkir di badan jalan untuk layanan valet Restoran Aroem di Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo, Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor, menuai protes dari warga. Menindaklanjuti keluhan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor turun tangan dan memberikan peringatan keras kepada pihak restoran.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, menegaskan penggunaan ruang parkir di badan jalan untuk kepentingan layanan valet diduga telah menyalahi saran teknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Jelas menyalahi, kalo memang sartek (Saran Teknis) nya sudah ada dari Dishub Propinsi,” kata Ridwan, saat dikonfirmasi, Senin (27/7)

Baca Juga  Soto Buatan Istri, Menu Andalan Ru'yat Saat Buka Puasa | Headline Bogor

Sebelumnya Dinas Perhubungan Dishub Kota Bogor telah memberikan peringatan keras kepada pengelola Restoran Aroem setelah diduga memanfaatkan ruang parkir di badan jalan untuk layanan valet.

Persoalan ini mencuat usai Ketua PWI Kota Bogor dilarang memarkir kendaraannya di depan Kantor PWI oleh petugas yang mengaku sebagai valet restoran, sehingga memicu protes dan laporan kepada Dishub.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan petugas valet mengaku menjalankan perintah pihak restoran dan menyetorkan hasil parkir kepada manajemen.

Baca Juga  UKM SENI & BUDAYA UNIVERSITAS PAKUAN GELAR SYUKURAN MILAD KE-15

Dishub menegaskan layanan valet tersebut belum memiliki izin dan mengategorikannya sebagai parkir liar karena menggunakan fasilitas publik. (DR)