KOTA BOGOR – Dugaan penggunaan ruang parkir di badan jalan untuk layanan valet Restoran Aroem di Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo, Kelurahan Tanah Sareal, Kota Bogor, menuai protes warga. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor pun turun tangan dan memberikan peringatan keras kepada pihak restoran.
Persoalan ini mencuat setelah kendaraan milik Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor dilarang parkir di depan Kantor PWI oleh seorang pria yang mengaku sebagai petugas parkir valet Restoran Aroem, Ahad (26/7).
“Maaf, jangan parkir di sini,” ujar Aldho Herman, Ketua PWI Kota Bogor, menirukan ucapan petugas yang menggunakan seragam bertuliskan ‘valet’ tersebut.
Larangan itu mengejutkan para wartawan karena area tersebut selama ini biasa digunakan untuk parkir kendaraan wartawan dan tamu PWI. Merasa fasilitas publik dikuasai sepihak, PWI Kota Bogor kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Dishub Kota Bogor.
Petugas Wakorlap Dishub Kota Bogor Asep Suharda bersama anggotanya langsung mendatangi lokasi dan meminta keterangan dari petugas valet. Pria tersebut mengaku diperintahkan pihak Restoran Aroem untuk mengelola parkir valet dengan tarif Rp10 ribu per kendaraan.
“Hasil parkir valet saya setor ke pihak Restoran Aroem, Pak,” ujar pria tersebut di hadapan Asep Suharda.
Mendengar pengakuan itu, Asep langsung memberikan peringatan kepada pihak restoran.
“Kami peringatkan, pihak Aroem tidak boleh menguasai area parkir seenaknya, apalagi digunakan sebagai parkir valet untuk pengunjung. Ini merupakan parkir liar karena memanfaatkan fasilitas publik,” tegas Asep.
Dishub juga mengingatkan akan mengambil tindakan tegas jika praktik tersebut kembali ditemukan. Saat ditanya mengenai izin operasional valet, petugas parkir mengaku tidak mengetahui karena hanya menjalankan perintah manajemen Restoran Aroem.
Dishub menyebut layanan valet Restoran Aroem belum memiliki izin. Salah satu sanksi yang akan diterapkan adalah penggembokan kendaraan yang melanggar aturan parkir.
Sesuai ketentuan, setiap tempat usaha wajib menyediakan lahan parkir sendiri berdasarkan rekomendasi Dishub dan ketentuan Satuan Ruang Parkir (SRP).
Selain meningkatkan pengawasan dengan menempatkan petugas di Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo, warga juga berharap Pemerintah Kota Bogor bertindak tegas apabila pengelola restoran kembali memanfaatkan fasilitas parkir umum untuk kepentingan usaha. (DR)