JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan putusan sidang etik terhadap Firli Bahuri esok, Rabu (27/12)

Dewas telah mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, menyatakan bahwa sidang pembacaan putusan akan digelar pada Rabu (27/12) pukul 11.00.

Baca Juga  Headline Nasional | Fadli Zon Berharap DPR Bentuk Pansus Ketimbang Panja Jiwasraya

Meskipun Firli Bahuri telah mengundurkan diri dari KPK, Syamsuddin menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak akan mempengaruhi putusan sidang etik.

“Tidak (pengunduran diri Firli tidak pengaruhi putusan sidang etik),” ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menyatakan bahwa Presiden Jokowi belum menandatangani keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK.

Baca Juga  Polresta Bogor Kota Tangkap Remaja Bersajam yang Hendak Tawuran

Dewas tetap akan melanjutkan pembacaan putusan, terlepas dari status pengunduran diri Firli Bahuri dan proses keputusan presiden yang masih berlangsung. (*/DR)