Satreskrim Polresta Bogor Kota Ringkus 4 Pelaku Curas Bersenjatakan Celurit

KOTA BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap dan mengamankan empat pelaku tidak pidana pencurian dengan kekerasan berinisial MS (21 tahun), MF (19), AM (22) dan AW (21). Dalam aksinya, pelaku mengeroyok dan menyabet korban dengan senjata tajam.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/2) dini hari, dan selang sehari setelah kejadian, polisi berhasil meringkus keempat pelaku. Dengan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 senjata tajam jenis cerulit. Handphone milik korban dan jaketnya

“Modus para pelaku ini, yaitu mengejar korban yang terpisah dari rombongan. Dan karena ketakutan, korban jatuh dan dibacok oleh pelaku. Lalu merampas jaket dan handphone korban,” kata Bismo saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (13/2).

Post ADS 1

Bismo menjelaskan bahwa, para pelaku melancarkan aksinya di Jalan Pangrango, pada Sabtu 11 Februari 2023 dini hari. Petugas kemudian berhasil meringkus para pelaku di kediamannya masing-masing, pada Minggu 12 Februari 2023.

Kemudian, kata Bismo, pihaknya bekerjasama dengan warga yang melihat langsung kejadian tindak pidana curas di Jalan Pangrango. Untuk menggali informasi terkait ciri-ciri para pelaku.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Pertama pasal UUD Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara. Lalu pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !